Cara mengurus tanah yang belum bersertifikat - Mengelola sertifikat tanah tidak lagi serumit dulu, Anda sekarang dapat mengelolanya dengan lebih mudah dan transparan.
Tanah merupakan aset yang nilainya terus meningkat, sehingga penting untuk memiliki sertifikat tanah sebagai bukti sah kepemilikan aset tersebut. Namun, banyak orang enggan mengajukan sertifikat karena membayangkan rumitnya birokrasi.
Berikut adalah cara "mengurus tanah yang belum bersertifikat"
1. Memenuhi persyaratan dokumen
Sebelum nama Anda tercantum dalam sertifikat tanah sebagai pemilik atau SHM, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen pendukung seperti berikut :
- Asli Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
- Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Identitas (KTP dan KK)
- SPPT PBB
- Deklarasi kepemilikan tanah
Baca juga : Apa Yang Dimaksud Dengan Kebutuhan Finansial ?
Jika tanah girik atau warisan dan belum bersertifikat, siapkan dokumen tambahan berikut untuk dapat mendaftarkan sertifikat:
- Akta jual beli tanah
- Fotokopi KTP dan KK
- Fotokopi surat
- Dokumen dari kelurahan atau desa seperti Sertifikat Non Sengketa, Sertifikat Sejarah Tanah, dan Sertifikat Sporadik
- Setelah semua persyaratan dokumen lengkap, langkah selanjutnya tentang cara merawat tanah yang tidak bersertifikat adalah dengan mengunjungi kantor BPN tempat Anda tinggal. Saat akan mengunjungi kantor BPN, bawalah sejumlah uang untuk membeli formulir pendaftaran.
2. Kunjungi kantor BPN
Kunjungi kantor BPN sesuai dengan wilayah tanah tersebut berada. Sesampainya di kantor BPN, beli dan isi formulir sertifikasi.
Kemudian mengatur janji dengan petugas BPN untuk proses pengukuran tanah. Serahkan semua dokumen dan file agar proses pengukuran dapat dilakukan.
Petugas akan mengukur sesuai batasan yang diajukan pemohon. Setelah pengukuran selesai Anda akan mendapatkan Surat Survey Tanah. Simpan surat itu dengan hati-hati.
3. Penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah
Melampirkan Surat Survey Tanah beserta dokumen lainnya pada saat diserahkan kepada petugas BPN di kantor BPN. Setelah itu, Anda hanya perlu bersabar hingga SHM tersebut diterbitkan.
Namun ada biaya yang menjadi tanggungan Anda yaitu BEA Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB).
Biaya BPHTB yang dibayarkan sesuai dengan luas tanah yang tercantum dalam Surat Survey Tanah dan NJOP. Tanyakan secara berkala kepada petugas BPN saat sertifikat tanah sudah lengkap dan bisa diambil.
Jangka waktu penerbitan BPHTB biasanya berkisar antara enam sampai satu tahun. Selain itu jika ingin cara yang lebih praktis bisa menggunakan jasa PPAT atau notaris, namun biayanya akan jauh lebih mahal.
Sedikit berbeda dengan tanah bukan pusaka atau girik. Ada dua tahapan yang harus dilalui untuk sertifikasi tanah girik.
Berikut langkah-langkah untuk mendapatkan / mengurusnya :
- Mengelola di Desa Lokal
- Membuat Sertifikat Non-Sengketa
- Hal ini perlu dilakukan untuk memastikan bahwa sebagai pemohon, tanah Anda bukanlah tanah sengketa dan Anda adalah pemilik sah tanah tersebut. Dalam praktiknya, Anda memerlukan tanda tangan saksi seperti ketua RT dan RW atau tokoh adat setempat
Sejarah Sertifikat Tanah
Surat ini berguna untuk menjelaskan secara tertulis catatan penguasaan tanah dari awal sampai sekarang. Pada umumnya tanah girik biasanya sangat luas namun perlahan menyusut karena dijual atau dihibahkan.
Sertifikat Kepemilikan Tanah Sporadik - Surat ini mencantumkan tanggal Anda memperoleh atau memiliki tanah tersebut.
Langkah kedua cara mudah mengurus tanah girik yang belum bersertifikat adalah datang ke kantor BPN setelah mengurus semua dokumen yang ada di kelurahan.
Pengajuan Permohonan Sertifikat: Pastikan semua dokumen yang Anda kelola di Kelurahan sudah lengkap. Gabungkan dokumen-dokumen ini dengan persyaratan dokumen tanah girik seperti yang dijelaskan di awal artikel.
Pengukuran Lokasi dan Sertifikat Survei Tanah: Tahap ini sama dengan mengurus tanah non-warisan.
Penelitian oleh Petugas Komite A: Surat Survey Tanah yang telah ditandatangani akan ditindaklanjuti oleh Komite A yang terdiri dari petugas BPN dan lurah setempat.
Pengumuman Data Yuridis di Kelurahan dan BPN: Hasil penelitian petugas A, akan disajikan dalam bentuk data yuridis. Informasi data yuridis akan diumumkan dan ditampilkan di kantor kelurahan dan BPN selama 60 hari. Tujuannya agar pemohon sertifikasi tidak keberatan dengan hak atas tanah.
Penerbitan SK Hak Atas Tanah: Surat keputusan hak atas tanah atas dasar girik akan diterbitkan langsung dalam bentuk SHM (Sertifikat Hak Milik)