Kartu kredit digunakan oleh orang lain untuk berbelanja online - Meskipun keamanan kartu kredit sangat ketat, tetapi kejahatan kartu kredit masih sering terjadi, lalu bagaimana jika ternyata kartu kredit digunakan oleh orang lain untuk berbelanja online? Apa yang harus dilakukan? Berikut beberapa hal yang dapat Anda lakukan jika seseorang menggunakan kartu kredit Anda.
Berikut ini adalah cara mengatasi jika kartu kredit digunakan oleh orang lain untuk berbelanja online
1. Segera Blokir Kartu Kredit
Ketika Anda menyadari bahwa kartu kredit Anda telah hilang atau disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab, hal pertama yang harus Anda lakukan adalah segera memblokir kartu kredit tersebut. Untuk memblokirnya, Anda dapat menghubungi layanan pelanggan atau menggunakan fitur blokir di aplikasi mobile banking. Biasanya Anda akan dimintai beberapa informasi tentang kartu kredit Anda yang hilang, saat melaporkan kehilangan tersebut. Misalnya nomor kartu kredit, data transaksi terakhir baik tanggal maupun nominal, dll. Oleh karena itu, pastikan Anda menyimpan nomor kartu kredit dan data transaksi Anda.
2. Cek Transaksi Terakhir Kartu Kredit
Anda perlu memeriksa transaksi terakhir yang tercatat dalam riwayat penggunaan kartu kredit Anda, sebelum memblokir kartu kredit. Hal ini perlu dilakukan untuk mengetahui apakah kartu kredit tersebut telah disalahgunakan atau tidak. Setelah pemblokiran kartu kredit dan mendapatkan pengganti kartu kredit baru, Anda juga masih perlu memantau akun baru tersebut. Ini adalah tindakan pencegahan terhadap peretasan akun kartu kredit Anda, penyalahgunaan identitas, atau sejenisnya.
3. Melapor ke Bank Penerbit Kartu Kredit
Setelah memblokir kartu kredit, Anda perlu menghubungi bank penerbit kartu kredit. Laporkan penyalahgunaan pada kartu kredit Anda. Bahwa transaksi terkait tidak dilakukan oleh Anda. Begitu Anda menyampaikan laporan, biasanya pihak bank akan langsung melacaknya. Bank akan memberikan penjelasan rinci tentang transaksi tersebut, dan jika Anda tidak melakukannya.
4. Kirimkan disclaimer secara langsung atau melalui email
Setelah melaporkan transaksi yang tidak Anda lakukan, bank biasanya akan menyarankan Anda untuk melakukan sanggahan. Buat dan ajukan penafian untuk transaksi yang dilakukan dengan menggunakan kartu kredit, bahwa bukan Anda yang melakukan transaksi tersebut. Biasanya bank memiliki format surat sanggahan, Anda bisa menanyakannya di Customer Service. Kirimkan disclaimer secara langsung atau melalui email. Surat ini berguna agar Anda tidak perlu membayar nominal transaksi yang belum pernah Anda lakukan.
5. Mengajukan Pengaduan Tertulis kepada Bank Penerbit Kartu Kredit
Anda dapat mengajukan pengaduan secara tertulis, jika laporan yang Anda sampaikan ke bank penerbit kartu kredit yang disalahgunakan tidak memberikan hasil yang memuaskan. Misalnya, jika bank tidak menindaklanjuti laporan yang Anda sampaikan, atau Anda diharuskan untuk tetap membayar nominal transaksi yang tidak Anda lakukan. Laporkan penyalahgunaan kartu kredit dengan menghubungi bank penerbit kartu kredit. Kemudian memberikan tembusan kepada instansi terkait, misalnya kepada Bank Indonesia selaku Direktorat Investigasi dan Mediasi Perbankan; Asosiasi Kartu Kredit Indonesia; dan juga Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
6. Ajukan Pengaduan ke Instansi Terkait
Jika pihak bank masih belum memberikan respon yang Anda harapkan terkait pengaduan yang telah Anda sampaikan, maka Anda dapat mengajukan pengaduan ke institusi yang lebih tinggi. Berikut instansi terkait pengaduan penyalahgunaan kartu kredit:
- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI): Anda dapat mengajukan pengaduan dengan datang langsung ke kantor YLKI atau mengirimkannya melalui surat atau email. Sertakan penjelasan kronologis penyalahgunaan kartu kredit yang Anda alami, beserta bukti-buktinya.
- Direktorat Investigasi dan Mediasi Perbankan (Bank Indonesia): pengaduan bisa datang langsung ke kantornya. Di Jakarta, kantor BI terletak di Menara Radius Prawiro Lantai 19.
- Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK): Anda juga perlu datang langsung ke kantor, di Jl. Raya Kalimalang Kav. Agraria Blok E No. 5, Jakarta Timur.