Jenis Asuransi Mobil di Indonesia - Ada dua jenis asuransi mobil yang paling umum di Indonesia, yaitu total loss only "TLO" dan all risk. Sebelum Anda membeli mobil bekas, pastikan Anda memahami jenis-jenis asuransi mobil yang ada di Indonesia.
Ada jenis manfaat lain yang bisa Anda dapatkan, biasanya premi asuransi mobil mulai dari Rp. 50.000/bulan
Berikut ini adalah jenis-jenis asuransi mobil di Indonesia.
1. Asuransi Mobil Total Loss Only (TLO)
Asuransi mobil jenis ini hanya memberikan manfaat jika terjadi kerugian lebih dari 75% dari harga mobil. Jadi, misalnya, harga mobil Anda adalah Rp. 200 juta => Maka Anda bisa melakukan hingga 150 juta Rupiah. Premi asuransi mobil yang satu ini cukup terjangkau. Namun, tentu saja Anda tidak dapat mengklaim kerusakan jika hanya goresan.
2. Asuransi Mobil All Risk
Seperti namanya, semua risiko menanggung semua risiko. Bahkan goresan kecil akan tertutup. Namun karena proteksinya cukup luas, otomatis preminya jauh lebih mahal daripada total loss saja. Bahkan bisa mencapai 3 kali TLO lho!
3. Jenis Asuransi Mobil Gabungan Lainnya
Gabungan - di mana Anda mendapatkan perlindungan untuk semua risiko selama tahun pertama membeli mobil, sisanya dalam bentuk TLO.
Tabrakan - di mana perusahaan asuransi juga menanggung biaya kompensasi atas tabrakan yang disebabkan oleh pengemudi.
Kecelakaan diri - di mana asuransi mobil tidak hanya mencakup mobil tetapi juga mencakup risiko kesehatan pemegang polis.
Lebih Baik Asuransi Mobil All Risk atau TLO?
Setiap orang memiliki kebutuhan dan kapasitasnya masing-masing. Pertimbangkan apakah kota Anda padat penduduk? Lebih cocok untuk semua risiko. Atau mungkin mobil Anda sudah tua? TLO lebih cocok karena semua risiko hanya dapat menutupi hingga usia 12 tahun. Bayar premi terus menerus setiap tahun, jadi sesuaikan dengan anggaran Anda. Tetapi jika memenuhi syarat, Anda dapat membeli semua risiko.
Baca juga : 3 Cara Cek Mobil Yang Terdaftar Di Asuransi
Cara Cepat Menghitung Premi Asuransi Mobil
Premi asuransi mobil umumnya turun setiap tahun. Misalnya TLO bisa mulai dari Rp 400 ribu per tahun dan all risk Rp 3 juta per tahun.
Berikut cara menghitung premi asuransi mobil:
(Persentase) × (Harga Mobil) = (Biaya Premium)
- Wilayah I: Sumatera & Kepulauan sekitarnya.
- Wilayah III: Daerah lain yang tidak termasuk dalam Wilayah I & II.
- Di bawah Rp. 125 juta masuk ke Kategori 1
- Rp 200 juta hingga Rp 400 juta untuk kategori 3
- Rp 400 juta sd Rp 800 juta kategori 4
- Di atas Rp800 juta masuk Kategori 5
Cara Memilih Asuransi Mobil Terbaik di Indonesia
1. Temukan jenis asuransi mobil yang cocok untuk Anda.
- Berapa umur mobil Anda? Kalau sudah tua, lebih baik TLO. Jika masih baru, pilih all risk.
- Seberapa padat jalan di kota Anda mengemudi? Jika solid, pilih semua risiko.
- Seberapa parah tingkat kejahatan di kota Anda? Jika parah, pilih TLO.
- Fotokopi STNK & SIM
- Fotokopi identitas berupa KTP atau KITAS
- Surat NPWP (bila ada)
Cara Cek Dan Klaim Asuransi Mobil
Bagaimana Cara Cek Asuransi Mobil?
- Jika Anda membeli mobil bekas dengan asuransi, ada cara mengecek asuransi mobil yang perlu Anda lakukan. Berikut langkah-langkahnya:
- Lihat jenis asuransi mobil => Apakah dia mengambil semua risiko atau TLO? Apakah itu sesuai dengan jenis dan wilayah mobil Anda?
- Periksa apakah ada pertanggungan tambahan, yaitu pertanggungan tambahan untuk risiko lain, seperti gempa bumi, banjir dan huru-hara. Cocokkan lagi dengan wilayah Anda.
- Pastikan identitas polis sama dengan identitas pemilik mobil. Hal ini terlihat dengan menyamakan STNK/KTP. Jika sama, maka kemungkinan asuransi palsu berkurang.
- Cari tahu Jangka Waktu Pertanggungan dan besaran preminya. Jika masa berlakunya akan segera berakhir atau preminya terlalu tinggi, maka ada baiknya Anda mencari polis asuransi baru untuk mobil tersebut.
- Apakah pernah ganti nama kendaraan => Pastikan perusahaan asuransi mengetahui bahwa Anda berniat membeli mobil tersebut, sehingga bisa diganti namanya.
- Dengan begitu, pemilik mobil lama tidak lagi harus membayar premi, dan Anda bisa mengajukan klaim sendiri saat terjadi risiko.
Bagaimana Cara Klaim Asuransi Mobil?
- Klaim asuransi mobil relatif mudah => Anda hanya perlu memastikan dokumen yang dibutuhkan sudah benar dan lengkap.
- Laporkan kecelakaan => mintalah surat keterangan polisi jika kerusakan disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas atau tindakan kriminal.
- Mengajukan tuntutan.=> Segera beri tahu perusahaan asuransi bahwa Anda ingin mengajukan klaim atas kerusakan tersebut. Perusahaan biasanya akan menyediakan dokumen yang perlu Anda persiapkan.
- Siapkan dokumen => Pastikan lengkap, benar, dan sesuai dengan kebijakan. Kemudian kumpulkan ke perusahaan.
- Untuk langkah lengkap cara klaim asuransi mobil, Anda juga bisa mengecek e-polis atau bertanya pada masing-masing perusahaan asuransi.