-->

Dapatkah Bank Umum Membuat Kebijakan Seperti Bank BI

Dapatkah bank umum membuat kebijakan seperti bank bi => BI "bank indonesia" memiliki kebijakan yang sangat berbeda dengan bank umum. BI tidak memiliki kebijakan pemberian pinjaman atau kredit kepada masyarakat atau korporasi seperti yang dilakukan oleh bank umum.


Dapatkah Bank Umum Membuat Kebijakan Seperti Bank BI


Adapun Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009, menggantikan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 yang sebelumnya juga menggantikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, menjelaskan BI sebagai lembaga negara yang mandiri di luar pemerintah.


Bank Indonesia menegaskan tidak memiliki produk simpan pinjam atau kartu kredit seperti bank umum lainnya. Untuk mendapatkan informasi pengajuan pinjaman/kredit yang sesuai dengan kebutuhan Anda, Anda bisa langsung menghubungi bank umum.


Selain itu, diatur pula bahwa Bank Indonesia (Bank Indonesia) dapat memberikan kredit atau Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek (PLJP) bagi bank umum konvensional dan bank umum syariah.


Kemudian, apabila bank mengalami kesulitan keuangan yang berdampak sistemik dan berpotensi menimbulkan krisis yang membahayakan sistem keuangan, BI dapat memberikan fasilitas pembiayaan darurat yang pembiayaannya ditanggung oleh pemerintah.


Secara umum bank dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu bank sentral dan bank umum. Bank Umum adalah bank yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah. Sementara itu, Bank BI merupakan pelaksana kebijakan moneter pemerintah yang ditetapkan oleh dewan moneter


Baca juga : Contoh Bank Konvensional Dan Bank Syariah di Indonesia


Berikut ini adalah perbedaan antara Bank umum dan Bank BI


1. Dalam perekonomian hanya ada satu BI (bank sentral), sedangkan bank umum ada banyak.


2. Banyak bank umum dimiliki oleh swasta, sedangkan Bank Sentral "Bank Indonesia" dimiliki atau dikendalikan oleh pemerintah.


3. Tujuan utama bank umum adalah melakukan kegiatan yang menghasilkan dan memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya kepada pemiliknya.


Bank Sentral '"bank indonesia" didirikan dengan tujuan untuk mengatur dan mengawasi kegiatan bank umum dan lembaga keuangan lainnya. Selain itu, keberadaannya juga bertujuan untuk membantu terciptanya kegiatan ekonomi yang tinggi dan stabil.


4. BI juga diberikan hak oleh pemerintah untuk mencetak mata uang yaitu mengeluarkan uang kertas dan uang logam. Bank komersial tidak memiliki kekuatan ini.


Sesuai dengan pengertiannya, bank umum adalah lembaga keuangan yang fungsinya menghimpun dana nasabah dan menyalurkannya kembali dalam beberapa bentuk kegiatan. Misalnya pinjaman (kredit), simpanan, giro, dan pendanaan sebagai modal usaha bagi nasabah perorangan atau korporasi.


Untuk informasi lebih lanjut mengenai kegiatan yang dilakukan oleh bank umum dalam pengoperasian dana yang masuk, berikut adalah 6 kegiatan bank umum:


Kredit: kegiatan terbesar yang memberikan kontribusi yang sangat besar bagi bank. Pendapatan dari kredit dapat berupa bunga, provisi, komisi, biaya komitmen, biaya appraisal, pengawasan, dan lain-lain.


Pemasaran: kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh dana dari masyarakat dan lembaga keuangan lainnya.


Pendanaan: kegiatan pengelolaan dana oleh manajemen bank yang bertujuan untuk memperoleh dana yang dapat dialokasikan untuk aset produktif secara efektif.


Operasi: kegiatan yang berkaitan dengan administrasi, pembukuan, persiapan, pelaporan keuangan, pemrosesan data elektronik dan staf pemrograman. Semua kegiatan tersebut membantu kegiatan unit utama bank.


SDM atau Sumber Daya Manusia: mengelola SDM untuk masa depan terkait dengan pendidikan, kompensasi, pelatihan dan prestasi.


Pengawasan : kegiatan pengawasan intern dan ekstern bank serta pengawasan Bank Indonesia.


Pernahkah Anda bertanya-tanya dari mana sumber dana yang diperoleh bank umum? 


Sebagai lembaga yang membantu menjaga stabilitas perekonomian negara, sumber pendanaan bank sangat penting untuk menjamin kelangsungan usaha dan operasional bank. Sumber dana akan mempengaruhi stabilitas keuangan internal bank. Artinya, jika bank gagal mengatur keuangannya, kemungkinan besar bank tersebut akan dilikuidasi.


Mari kita kenali beberapa sumber dana bank umum berikut ini:


1. Dana pertama diperoleh dari sumber dana sendiri, seperti modal pemegang saham, laba ditahan, dan dana cadangan bank.


2. Dana kedua berasal dari pihak luar, seperti pinjaman antar bank, pinjaman dari lembaga keuangan non bank, pinjaman dari bank sentral atau Bank Indonesia dan call money.


3. Dana ketiga berasal dari masyarakat, yaitu dana yang diperoleh bank dalam bentuk simpanan masyarakat berupa giro, tabungan biasa, deposito berjangka, dan deposito sementara.


Terima kasih telah membaca artikel tentang dapatkah bank umum membuat kebijakan seperti bank bi, semoga bisa membantu.