Jelaskan upaya upaya PERLINDUNGAN konsumen di sektor jasa KEUANGAN => Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain yang mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengawasan dan PERLINDUNGAN Konsumen di Sektor Jasa KEUANGAN
Oleh karena itu, perlindungan hukum oleh OJK sangat diperlukan bagi investor atas dugaan investasi fiktif. Perlindungan hukum dilakukan secara preventif dan represif. Tindakan preventif dilakukan OJK dalam upaya PERLINDUNGAN konsumen di sektor jasa KEUANGAN.
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, hasilnya menunjukkan bahwa ada 262 laporan publik tentang perusahaan institusional yang ditawarkan bukan merupakan kewenangan OJK dan terdapat dugaan bahwa produk investasi tersebut merupakan produk investasi fiktif.
Hal ini disebabkan kurangnya pengetahuan masyarakat tentang sektor keuangan dan keinginan masyaraka untuk mendapatkan keuntungan yang tinggi, meskipun orang yang berpendidikan juga menjadi korban penipuan investasi fiktif.
Sedangkan tindakan represif yang dilakukan OJK dapat dilakukan melalui:
- Proses hukum kepada perusahaan investasi fiktif
- Perlindungan hukum represif bertujuan untuk menyelesaikan sengketa.
Otoritas Jasa Keuangan menekankan pentingnya peran perlindungan konsumen dalam menjaga kepercayaan masyarakat. Karena kepercayaan merupakan prasyarat bagi perkembangan industri jasa keuangan di Indonesia.
Oleh karena itu, OJK akan terus meningkatkan kemampuan literasi keuangan konsumen dan masyarakat yang tentunya dipadukan dengan literasi digital sebagai modal penting bagi konsumen dalam menghadapi digitalisasi sektor keuangan.
Baca juga : Dapatkah Bank Umum Membuat Kebijakan Seperti Bank BI
Berikut adalah 5 upaya PERLINDUNGAN konsumen di sektor jasa KEUANGAN
1. Prinsip transparansi
Konsumen berhak memperoleh informasi mengenai produk keuangan yang dipilih sejelas mungkin. "OJK" mewajibkan pelaku usaha jasa keuangan "PUJK" untuk memberikan informasi mengenai produk atau jasanya secara akurat, jujur, dan tidak menyesatkan.
2. Prinsip perlakuan yang adil
Seluruh konsumen di sektor jasa keuangan berhak untuk memiliki dan memperoleh akses yang sama terhadap produk jasa keuangan sesuai dengan klasifikasi yang ditetapkan oleh "OJK"
3. Prinsip keandalan
Konsumen berhak mendapatkan pelayanan yang akurat, dimana sistem, prosedur, infrastruktur dan sumber daya manusia "SDM" yang disediakan oleh "PUJK" harus berkualitas dan profesional.
4. Prinsip keamanan data
"OJK" melarang "PJK" membagikan data atau informasi konsumennya kepada pihak ketiga. Data yang dimiliki oleh FSB hanya digunakan untuk kepentingan dan tujuan yang disetujui oleh konsumen.
5. Prinsip penanganan pengaduan
Konsumen berhak mengajukan pengaduan apabila mengalami kendala dalam proses transaksi ke "OJK".
"APPK" ditargetkan dapat mempermudah penyampaian pengaduan kepada pelaku usaha jasa keuangan, dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja, selama dapat mengakses jaringan internet.
Selain itu, juga memudahkan pemantauan terhadap penanganan pengaduan yang telah dan sedang dilakukan oleh pelaku usaha jasa keuangan.
Terima kasih telah membaca artikel tentang => Jelaskan upaya upaya PERLINDUNGAN konsumen di sektor jasa KEUANGAN, semoga dapat membantu.