-->

Kartu kredit tidak dibayar bertahun tahun

Jika kartu kredit tidak dibayar selama bertahun-tahun maka anda bisa dikenakan bunga dari 2% – 2,25% per bulan.


Kartu kredit tidak dibayar bertahun tahun


Bunga ini tidak hanya dibebankan jika Anda tidak membayar kartu kredit Anda, tetapi juga ketika Anda hanya membayar tagihan dengan jumlah pembayaran minimum, dan ketika Anda melakukan pembayaran penuh setelah tanggal jatuh tempo.


Bagaimana jka kartu kredit belum dibayar selama bertahun-tahun ?


Jika kartu kredit belum dibayar maka akan mengakibatkan denda sebesar 3% dari total tagihan bulan tersebut.


Sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh BI tahun 2012, dengan denda paling banyak sebesar Rp. 150.000 per bulan.


Selain bunga kartu kredit, Anda juga perlu mewaspadai hal yang satu ini, yaitu denda keterlambatan.


Katakanlah ketika tagihan datang Anda tidak dapat membayarnya tepat waktu karena satu dan lain hal, Anda akhirnya memutuskan untuk membayarnya beberapa hari setelah jatuh tempo, atau Anda baru membayarnya pada bulan berikutnya.


Baca juga : Cara Cek Hutang di Bank


Bayangkan saja jika hal ini terjadi berkali-kali pada tagihan kartu kredit Anda, otomatis jumlah denda yang akan Anda terima akan bertambah dan mengakibatkan :


1. Dapat Mempengarui Skor Kartu Kredit 


Perlu Anda ketahui, setiap bank pasti memiliki kategori untuk nasabah yang pembayaran kreditnya lancar atau buruk. Inilah yang biasa kita sebut skor kartu kredit.


Jika kredit lancar maka akan diberikan skor 1, skor 2 berarti perhatian khusus, skor 3 kurang lancar, skor 4 diragukan, dan skor terburuk 5 kemacetan.


Buat kamu yang sering telat bayar mungkin akan diberi skor 2,3, atau 4. Namun jika tidak membayar tagihan sama sekali, sudah pasti akan diberikan skor 5 .


Jika skor kartu kredit Anda buruk, akibatnya Anda akan kesulitan mendapatkan pinjaman di kemudian hari, terutama yang terkait dengan pinjaman bank atau lembaga kredit lainnya.


2. Siap-siap diteror


Bersiaplah untuk mendengar telepon berdering lebih sering dari sebelumnya, bank tidak akan bosan menelepon Anda berkali-kali, baik ke nomor pribadi, rumah atau kantor.


Tidak berhenti sampai di situ, jika surat peringatan tersebut belum membangunkan Anda, maka debt collector siap diturunkan untuk menemui Anda secara langsung.


3. Nama Anda masuk daftar hitam oleh Bank Indonesia


Anda akan masuk daftar hitam oleh Bank Indonesia catatan ini disebut Informasi Debitur Individual.


Setiap nasabah yang mengajukan kredit baik itu kartu kredit, Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Pemilikan Rumah (KPR) hingga Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) akan diperiksa terlebih dahulu oleh IDI Historical atau BI checking untuk membantu bank menganalisa kelayakan nasabah.


Ketika nama Anda di-blacklist oleh BI, Anda akan kesulitan mengajukan kredit atau mendapatkan kenaikan limit kartu kredit.


Hingga saat ini, sebenarnya belum ada hukum pidana yang mengatur masalah kartu kredit macet. Karena pada dasarnya masalah ini sudah ada kesepakatan antara debitur dengan bank selaku kreditur. Jika hal ini hendak dibawa ke ranah hukum, maka hukum yang digunakan adalah hukum perdata.


Jadi jika Anda bertanya apakah Anda bisa masuk penjara karena tidak membayar kartu kredit maka jawabannya tidak. Namun, yang mungkin terjadi adalah gugatan perdata terhadap debitur untuk membayar tagihan yang tertunda.


Itulah pembahasan tentang kartu kredit belum dibayar selama bertahun-tahun, semoga bermanfaat.