-->

Hukum kartu kredit tidak dibayar

Hukum kartu kredit tidak dibayar -  belum ada undang-undang yang mengatur tentang pidana penjara bagi mereka yang tidak membayar tagihan kartu kredit dan jika ada masalah hukum itu hanya masuk hukum perdata.


Hukum kartu kredit tidak dibayar


Nantinya akan ada penyelesaian melalui jalur hukum yang akan mengakibatkan Anda diminta untuk melunasi utang tersebut. Jadi Anda tidak akan dipenjara, Anda hanya memiliki kewajiban untuk membayar dan kewajiban itu terikat oleh hukum. 


Solusi ini biasanya tidak akan menimbulkan masalah lagi dari pihak Anda atau pihak bank sehingga masalah utang dapat teratasi.


Masalah muncul jika Anda dengan sengaja menolak untuk membayar hutang. Jika memang disengaja, biasanya akan berlaku syarat yang sudah disepakati sebelumnya, seperti perampasan aset berharga Anda sesuai dengan nilai tunggakan yang belum Anda lunasi.


Jadi tidak bisa dipenjara, aset tidak akan disita, debt collector Anda memang akan didatangi di rumah tapi tentunya dengan cara yang baik. 


Terkadang penagih utang bahkan menawarkan solusi berupa penjadwalan ulang atau restrukturisasi utang. 


Jika ada penagih utang yang kasar, mengancam, dan kasar, Anda bahkan bisa melaporkannya ke pihak berwajib. Mereka dapat dikenakan sanksi karena tidak memungut biaya sesuai aturan yang telah dikeluarkan.


Hal Buruk Yang Dapat Terjadi Jika Anda Tidak Membayar Kartu Kredit Anda : 


1. Anda harus membayar biaya keterlambatan. 


Jika tidak segera dibayarkan, tagihan kartu kredit Anda akan terus menumpuk dan akhirnya bisa mencekik.


Bunga juga meningkat, meningkatkan jumlah hutang Anda. Jadi jangan sampai telat bayar. Usahakan untuk membayar pembayaran minimum di muka untuk menghindari denda dan bunga terlambat.


2. Dapat di teror dari penagih utang


Teror bisa berupa SMS, telepon berisi penagihan utang kartu kredit. Mereka bahkan akan sering mengunjungi rumah Anda untuk mengumpulkan. Seringkali penagih utang menelepon dan menemui Anda, ini bisa membuat tidak nyaman dan terkadang membuat frustrasi.


3. Anda Akan Daftar Hitam Bank Indonesia


Anda akan masuk daftar hitam atau blacklist. Daftar hitam ini menyulitkan Anda untuk mendapatkan pinjaman dari bank. Meskipun sebelumnya Anda pernah menggunakan kartu kredit BRI, Anda masih kesulitan mengajukan pinjaman di bank lain karena nama Anda sudah memiliki reputasi yang buruk di BI.


Baca juga : Kartu kredit tidak dibayar bertahun tahun


Tips Cara Melunasi Tunggakan Kartu Kredit


Anda bisa mengajukan permohonan keringanan biasanya berupa  restrukturisasi utang. jika penjadwalan ulang cicilan lancar, maka kualitas kredit Anda akan kembali normal.


Jadi saat menjadwal ulang utang, pastikan Anda membayar tepat waktu setiap bulannya. Jika Anda ingin menjadwal ulang atau menggunakan cara lain untuk mempermudah pembayaran kartu kredit, Anda dapat membaca informasi selengkapnya di Cara Mengajukan Pembayaran Kartu Kredit.


Penjadwalan ulang mungkin memiliki sedikit efek buruk pada bank yang mengeluarkan kartu kredit. Pihak bank pasti sudah kehilangan kepercayaan kepada Anda, sehingga pengajuan ulang penggunaan kartu kredit sulit untuk dikabulkan. Pinjaman lain seperti KPR akan sulit jika dilakukan di bank yang sama.


Demikianlah pembahasan tentang Hukum kartu kredit tidak dibayar, semoga bisa membantu.