Cara mengurus Surat Izin Tempat Usaha itu sangat mudah sekali, Anda hanya perlu menyiapkan dokumen atau formulir secara online dan offine kepada pihak terkait.
Surat Izin tempat usaha merupakan bukti bahwa pemilik usaha telah mendapat izin dari pemerintah untuk melakukan kegiatan sebuah usaha atau bisnis, dan ini berguna untuk mendapatkan legalitas untuk bisnis anda nantinya.
Untuk mengurus Surat Izin Tempat Usaha ada persyaratan yang harus di siapkan salah satunya adalah dokumen dan formulir pendaftaran.
Jika dirasa persyaratan sudah disiapkan, maka langkah selanjutnya adalah membuat SIUP. Caranya adalah dengan mendatangi ke kantor pelayanan perijinan terpadu.
Setelah itu isilah data dengan benar dan lengkap, jangan sampai ada yang salah atau kosong, isi dengan hati-hati dan teliti.
Berikut Adalah 8 Cara Mengurus Surat Izin Tempat Usaha
1. Bawalah dukumen atau formulir dengan materai Rp. 10.000 beserta stempel perusahaan.
2. Fotokopi KTP pemohon atau izin sementara khusus bagi warga negara asing (WNA )
3. Menyiapkan Surat Kuasa dan Fotokopi KTP.
4. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMBG) yang masih berlaku sesuai dengan usaha yang anda miliki.
5. Fotokopi bukti kepemilikan hak atas tanah, termasuk sertifikat dan perjanjian sewa.
6. Fotokopi akta pendirian perusahaan dan juga akta pengesahan.
7. Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang.
8. Meminta persetujuan dari warga, dalam jarak atau radius 300 m dari lokasi pendirian usaha tersebut dan harus diketahui oleh RT, RW setempat.
Baca juga : 5 Cara Memisahkan Uang Modal Dan Keuntungan
Demikianlah pembahasan kali ini tentang cara mengurus Surat Izin Tempat Usaha, semoga informasi diatas dapat membantu anda semua !!