-->

Cara Cek Nama Yang Di Blacklist Bank

Bagaimana cara memeriksa nama di daftar hitam bank ? kita akan membahas daftar lengkap nasabah bank yang diblacklist oleh BI (sekarang OJK SLIK).


Cara Cek Nama Yang Di Blacklist Bank



OJK SLIK merupakan sistem informasi mengenai data nasabah yang difasilitasi oleh OJK.


Informasi tunggakan kredit yang ditampilkan adalah 12 bulan, sedangkan di BI ditampilkan 24 bulan. Kemudian, informasi agunan pada SID Bank Indonesia terkait dengan debitur.


Jika dulu mengecek daftar nama nasabah bank di blacklist BI menggunakan website Bank Indonesia, kini untuk mengecek BI cukup menggunakan website Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


Cara Cek Nama Yang di Blacklist Bank Indonesia


Kunjungi https://konsumen.ojk.go.id/MinisiteDPLK/Registrasi.

Pilih jenis informasi debitur dan tanggal antrian.

Isi data anda dengan lengkap dan benar.


Unggah foto/scan dokumen asli yang dipersyaratkan seperti:

  • Perorangan: KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA.
  • Identitas pengurus (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA).
  • NPWP Badan Usaha.

Akte pendirian/anggaran dasar pertama atau anggaran dasar terakhir jika ada perubahan dalam akte tersebut.

  • Tunggu email dari OJK  Dalam Registrasi Antrian SLIK Online.
  • Tunggu OJK memverifikasi data Anda. Jika data sudah diverifikasi, Anda akan menerima email dari OJK yang berisi informasi hasil verifikasi Antrian SLIK Online paling lambat H-2 sejak tanggal antrian.

Jika data dan dokumen valid, ikuti petunjuk berikut:


  • Cetak formulir di email untuk melengkapi data dan tanda tangani tiga kali.
  • foto/scan formulir tadi dan kirimkan ke nomor WhatsApp yang tertera di email beserta foto selfie dengan menunjukkan KTP.
  • OJK akan melakukan verifikasi lebih lanjut melalui WhatsApp dan melakukan video call jika diperlukan.


Khusus untuk permohonan perorangan yang diwakili oleh ahli waris, ada dokumen tambahan yang harus disediakan saat verifikasi melalui WhatsApp, yaitu foto/scan:


  • Akta Kematian/Akta.
  • Akta/Sertifikat Ahli Waris.
  • Jika data Anda lolos verifikasi, OJK akan mengirimkan hasil SLIK dan cara membacanya melalui email.
  • Jika Anda memiliki pertanyaan, Anda dapat menghubungi:
  • Telp: 157
  • Email: konsumen@ojk.go.id
  • WA: 081-157-157-157.


Baca juga :


Apa itu daftar hitam OJK?


  • Pertama kali saya mendengar namanya, itu pasti menakutkan! Agar tidak salah paham, berikut penjelasan daftar nasabah bank yang masuk daftar hitam OJK.
  • Sebelumnya kita bahas pengecekan BI dulu, karena ini akan terkait dengan daftar nasabah bank yang diblacklist oleh OJK.
  • BI Checking adalah riwayat (riwayat) suatu pinjaman, apakah seseorang pernah menunggak kredit atau tidak.
  • Riwayat ini ada di Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia dan selalu menjadi tolak ukur apakah pengajuan pinjaman Anda disetujui atau ditolak, termasuk untuk pinjaman properti.
  • Asal tahu saja, BI Checking menyimpan identitas debitur, pemilik dan pengurus, fasilitas penyediaan dana atau pembiayaan yang diterima, agunan, penjamin, dan kolektibilitas.
  • informasi dari BI Checking dapat diakses oleh lembaga keuangan 24 jam sehari jika terdaftar di Informasi Perkreditan.
  • Tenang saja, jika nama Anda bersih, berarti Anda masih bisa leluasa mengajukan pinjaman ke bank atau lembaga pembiayaan lainnya.


Mengapa seseorang bisa masuk daftar hitam oleh OJK?


Ternyata, dalam menentukan seseorang bebas dari tunggakan dan disetujui atau ditolak permohonan kreditnya, pemberi pinjaman memiliki klasifikasi atau skor kredit. Skor kredit yang diberikan dihitung dari 1-5. Berikut kategorinya:


  • Skor 1 : Kredit Aman dan Lancar debitur rajin memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan.
  • Skor 2: Kredit Dalam Perhatian Khusus (DPK) artinya debitur menunggak kurang lebih 1-90 hari.
  • Skor 3: Kredit Tidak Lancar, debitur tercatat menunggak 91-120 hari atas angsuran kredit.
  • Skor 4: Kredit Diragukan, debitur tercatat menunggak angsuran kredit selama 121-180 hari.
  • Skor 5: Kredit Macet, atau menunggak cicilan kredit melebihi 180 hari.
  • Dari kategori di atas, jika mendapatkan skor 3, 4, dan 5, bank akan menolak pengajuan kredit.


Cek Status BI Anda [Sekarang SLIK]


  • Tentu saja Anda termasuk dalam daftar nasabah bank yang di-blacklist oleh OJK. Bank tidak mau mengambil risiko jika kreditnya bermasalah atau non-performing loan (NPL).
  • Tentu saja, jika Anda mendapatkan skor 1, kredit Anda akan disetujui. Sedangkan skor 2 masih perlu diwaspadai karena dikhawatirkan sewaktu-waktu kredit di bawah pengawasan khusus ini akan berdampak pada NPL.


Apa akibatnya jika seseorang masuk daftar hitam oleh OJK?


  • Jika anda mempunyai riwayat kredit SID buruk hasil BI Checking juga sama. Lembaga keuangan/bank yang Anda hubungi pasti tidak akan mau memberi Anda pinjaman.
  • Ada baiknya Anda mengecek daftar hitam nama bank atau status riwayat kredit di SID sebelum mengajukan kredit baru.


Bagaimana cara memastikan Anda masuk dalam daftar nasabah bank yang masuk daftar hitam OJK atau tidak?


  • Ingin tahu cara mendapatkan informasi riwayat kredit Anda? Sekarang Anda bisa online!

  • Alamat kantor OJK pusat dan daerah

  • Ini adalah daftar Supaya Anda tidak bingung dengan alamat kantor OJK terdekat di wilayah Anda.


  • Kantor OJK pusat terletak di Gedung Sumitro Djojohadikusumo yang terletak di Kompleks Kantor Kementerian Keuangan di Jakarta.
  • Kantor Wilayah 1 berada di Provinsi DKI Jakarta dengan wilayah kerja meliputi Jabodetabek, Banten, Lampung dan Pulau Kalimantan. Kantor OJK berlokasi di kota Bandar Lampung, Banjarmasin, Samarinda, Pontianak dan Palangkaraya.
  • Kantor Wilayah 2 dengan cakupan Provinsi Jawa Barat terletak di Tasikmalaya dan Cirebon.
  • Kantor Wilayah 3 Surabaya meliputi Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara berlokasi di Malang, Mataram, Kupang, Denpasar dan Jember.
  • Kantor Wilayah 4 Semarang yang meliputi wilayah kerja Jawa Tengah dan DI Yogyakarta berada di lokasi-lokasi seperti Purwokerto, Tegal, Yogyakarta dan Solo.
  • Kantor Wilayah 5 Medan dengan cakupan wilayah kerja Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Riau, Jambi dan Bengkulu. Kantor OJK berlokasi di Banda Aceh, Batam, Pekanbaru, Padang, Jambi, Palembang dan Bengkulu.
  • Kanwil 6 Makassar meliputi Maluku, Sulawesi dan Papua berlokasi di kota Palu, Kendari, Manado dan Jayapura.


Tips menghindari nama blacklist OJK


1. Hindari meminjam lebih dari yang Anda mampu

  • Sebelum mengambil kredit, Anda harus menghitung kemampuan Anda untuk mengembalikan pinjaman ke bank.
  • Disarankan agar jumlah pinjaman yang Anda ambil tidak melebihi 30% dari gaji bulanan Anda. Jika lebih dari 30%, kemungkinan Anda akan kesulitan melunasi pinjaman.


2. Jangan buang uang pinjaman Anda


  • Berhemat adalah kuncinya agar Anda tidak membuang-buang uang. Ingat, uang yang Anda kantongi adalah uang pinjaman. Jangan sampai digunakan melebihi gaji bulanan Anda.
  • Anda harus bisa mengontrol pengeluaran dan tidak pernah membuang-buang uang karena akan ketagihan, lama kelamaan akan terkuras dan bingung bagaimana cara melunasinya.


3. Konsultasi dengan bank


  • Setujukah Anda bahwa terkadang masalah datang tiba-tiba, bisa terjadi kapan saja dan di mana saja.
  • Begitu juga jika Anda mengalami masalah yang tidak terduga saat melunasi utang, Anda bisa langsung ke bank.
  • Diskusikan dengan mereka pembayarannya. Jangan khawatir, banknya akomodatif dan kooperatif dalam membantu nasabahnya. Ingat, jangan berbohong tentang apa yang terjadi.