-->

Daftar Nama Blacklist Bank BRI

Daftar hitam bank merupakan salah satu hal yang harus kita perhatikan agar tidak melakukan kesalahan fatal. Terkadang ada orang yang karena tidak mau repot membayar cicilan, kemudian membiarkan agunannya diambil alih oleh bank dengan alasan tidak masalah besar kemudian mencoba mengambil pinjaman lagi di bank lain.


Daftar Nama Blacklist Bank BRI


Apa yang di maksud dengan daftar nama blacklist bank bri?


Blacklist istilah perbankan Bank Indonesia adalah daftar nama nasabah perorangan atau perusahaan yang dikenakan sanksi karena telah melakukan tindakan tertentu.


Versi kamus Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menawarkan salah satu contoh paling jelas dari seseorang atau perusahaan yang menarik cek kosong.


Memang blacklist yang dilakukan Bank Indonesia biasanya hanya karena kasus cek kosong. Bank wajib melaporkan pelaku cek kosong, kemudian namanya masuk dalam Daftar Hitam Nasional (DHN) dengan konsekuensi mulai dari penutupan rekening hingga tuntutan pidana.


SID adalah sistem yang menghimpun informasi fasilitas pembiayaan (kredit) yang dilaporkan secara bulanan oleh lembaga keuangan peserta SID, termasuk Bank Umum, kepada Bank Indonesia sebagai regulator moneter dan sistem pembayaran di Indonesia. Sistem yang terintegrasi memungkinkan suatu bank mengetahui jika ada tunggakan kredit di bank lain yang mengajukan kredit di tempat.


Saat Anda mengajukan kredit, pihak bank akan melakukan evaluasi untuk menentukan apakah Anda layak menerima kredit tersebut. Salah satu evaluasi dilakukan dengan mengecek data di SID. Namun, orang yang memiliki riwayat kredit buruk akan ketahuan saat mengajukan kredit baru. Debitur dengan kredit macet adalah apa yang masyarakat umum sebut sebagai "daftar hitam bank". Data ini bersumber dari lembaga keuangan anggota SID di seluruh Indonesia dan dikelola oleh Biro Informasi Perkreditan Bank Indonesia.


Adanya SID memungkinkan Cek BI oleh lembaga keuangan/bank untuk memeriksa kelayakan seseorang untuk menerima kredit. Setelah melakukan BI Checking dan mengetahui riwayat kredit seseorang, lembaga keuangan/bank dapat memutuskan untuk memberikan atau menolak memberikan kredit. Dengan kata lain, orang yang memiliki riwayat kredit yang buruk juga memiliki kesempatan untuk diterima permohonan kreditnya jika lembaga keuangan/bank tidak berkeberatan.


Artikel Terkait :


Arti Daftar Nama Blacklist Bank BRI 


Bank Indonesia disebut-sebut telah memasukkan nama-nama orang yang memiliki kredit macet dalam "daftar hitam bank". Bahkan, Bank Indonesia sebagai regulator di bidang perbankan dan moneter mengumpulkan informasi tentang debitur di Indonesia untuk kemudian digunakan dalam BI Checking.


Riwayat Kredit Pribadi

Setiap kali Anda mengambil kredit dari lembaga keuangan anggota SID, baik itu kartu kredit, kredit hipotek, kredit sepeda motor, dll, nama Anda akan dimasukkan ke dalam SID. Dalam data ini, data Anda akan diikuti dengan deskripsi sesuai dengan kondisi riwayat kredit Anda.


Individual Rating di SIIDDividual Credit Rating di SID

Seperti yang Anda lihat pada tabel di atas, syarat pembayaran kredit diurutkan menurut apakah kredit yang Anda ambil adalah kredit jangka pendek atau jangka panjang. Dalam jangka pendek, kondisi terbaik lebih unggul dari cipher A1, dan yang terburuk adalah default dengan cipher D. Dalam jangka menengah hingga panjang, klasifikasinya umumnya serupa, dengan perbedaan cipher mulai dari AAA hingga D.


Berdasarkan riwayat kredit, bank umumnya mengklasifikasikan debitur menjadi lima kategori:


  • Halus
  • Dalam Perhatian Khusus
  • Kurang lancar
  • Diragukan
  • macet


Peringkat pertama ditempati oleh mereka yang lancar membayar angsuran kreditnya, sedangkan mereka yang belum melunasi pinjamannya dalam jangka waktu lebih dari 270 hari akan berada di urutan kelima. Saat memasuki peringkat ketiga, seorang debitur sudah akan menerima peringatan. Dalam posisi ini, Anda harus segera melunasi pinjaman atau menjadwal ulang. Peringkat Anda dapat kembali ke peringkat satu setelah kewajiban terkait kredit Anda telah diselesaikan.


Apakah Nama Anda Masuk Daftar Hitam Bank?


Ketika pengajuan kredit kita berulang kali ditolak oleh pihak bank, hal pertama yang terlintas di benak kita adalah "Apakah nama saya di-blacklist oleh bank?" Sesuai dengan penjelasan di atas, BI tidak memasukkan nama-nama debitur tertentu dalam daftar hitam bank, kecuali jika Anda pernah menjadi pelaku cek kosong atau kejahatan serupa. Jika Anda telah mengambil kredit di masa lalu, maka yang mungkin terjadi adalah: riwayat kredit Anda di SID buruk.


Karena hasil BI Checking yang buruk, lembaga keuangan/bank yang Anda hubungi tidak mau memberikan pinjaman. Riwayat kredit yang buruk ini tidak selalu karena Anda bersalah; mungkin bank melakukan kesalahan. Untuk itu, ada baiknya Anda mengecek status history kredit Anda di SID setelah masa kredit berakhir dan sebelum mengajukan kredit baru.


Tidak hanya lembaga keuangan dan bank saja yang bisa mengakses SID. Orang bisa mengecek sendiri. Caranya adalah dengan mengajukan permintaan Informasi Debitur Individual (IDI) historis di Biro Informasi Perkreditan Bank Indonesia.


Permohonan ini dapat diajukan secara offline di kantor Bank Indonesia terdekat atau secara online dengan mengisi formulir yang dapat diakses melalui tautan ini. Setelah mengisi formulir online, Anda akan menerima informasi kapan harus mengumpulkan IDI historis Anda melalui email. Email tersebut dicetak, kemudian dibawa beserta bukti identitas diri (KTP) ke kantor BI saat pengambilan IDI. Setelah IDI historis Anda dicetak, Anda dapat melihat bagaimana status kredit Anda dicatat di SID.


Riwayat Kredit Salah

Di media massa, masyarakat sering menyampaikan pengaduan terbuka karena salah masuk daftar hitam bank. Masalah yang terkadang muncul adalah seseorang merasa telah menyelesaikan kewajibannya, tetapi masih tercatat bermasalah, sehingga tidak dapat lagi mengambil kredit. Dalam satu kejadian, itu karena ia menunggak pembayaran bea meterai 6.000 rupiah. Dari sini kita perlu berhati-hati; pastikan semua tanggungan kita di bank sudah selesai di akhir masa kredit.


Kemudian, ada juga riwayat kredit yang buruk karena kesalahan bank. Misalkan A pernah mengambil kredit sepeda motor di bank X dan mengalami kesulitan membayar cicilan, dan bank X mencatatnya di SID. Namun kemudian A berhasil melunasi pinjaman sepeda motornya dan tidak lagi memiliki tanggungan di bank manapun. Beberapa waktu kemudian, A ingin mengambil hipotek, tetapi gagal berkali-kali. Si A memeriksa IDI historisnya di Bank Indonesia, dan ternyata dia dikatakan masih memiliki tanggungan di Bank X. Dalam hal ini, Bank X mungkin melakukan kesalahan dengan tidak melaporkan perubahan status kredit Si A ke SID .


Apabila terjadi kesalahan tersebut, nasabah dapat mengklarifikasi bank yang bersangkutan (dalam hal A adalah Bank X) dan meminta bank untuk segera memperbaiki laporan tersebut ke SID. Hanya lembaga keuangan, termasuk bank, yang dapat memperbaiki kesalahan data di SID, sehingga kami sebagai nasabah tidak dapat memaksa SID untuk mengubah status kami tanpa klarifikasi dari lembaga keuangan yang memasukkan kami ke dalam database.


Baca juga : Daftar Nama Nasabah Bank Yang Di Blacklist BI


Kiat untuk Riwayat Kredit yang Baik

Pada dasarnya, hanya ada satu cara untuk menjaga riwayat kredit kita: membayar cicilan pinjaman tepat waktu. Dan ketika strategi nomor satu gagal, jangan malu untuk berkomunikasi dengan petugas bank.


1. Jangan berhutang lebih dari yang Anda mampu


Sebelum Anda mengambil kredit apa pun, hitung dengan cermat kemampuan Anda untuk membayar cicilan. Untuk pinjaman KPR misalnya, cicilannya tidak boleh lebih dari sepertiga penghasilan bulanan Anda, karena jika lebih dari itu, kemungkinan besar Anda akan kesulitan melunasinya di kemudian hari. Prinsip kehati-hatian yang sama harus Anda terapkan sebelum mengambil kredit apa pun.


2. Jangan konsumtif menggunakan uang pinjaman


Oleh karena itu, jika Anda memiliki kartu kredit, hitunglah pengeluaran yang Anda lakukan dengan kartu kredit tersebut agar tidak melebihi pendapatan bulanan Anda. Ingat, tunggakan beberapa kali saja bisa merusak riwayat kredit Anda, termasuk tunggakan pembayaran kartu kredit.


3. Komunikasikan Kesulitan Anda ke Bank


Jika Anda mengalami masalah yang tidak terduga dalam melunasi cicilan kredit, misalnya karena kejadian seperti bencana alam atau kecelakaan, maka segera komunikasikan ke pihak bank. Namun, jangan coba-coba membuat masalah dengan cara yang salah, karena jika Bank mengetahuinya, Anda bahkan bisa dituntut.


Daftar hitam bank sebenarnya tidak ada. Bank Indonesia tidak pernah mengeluarkan daftar hitam seperti itu. Dalam sistem SID Bank Indonesia, hanya ada data riwayat kredit individu, dan juga disusun dari laporan dari lembaga keuangan, termasuk bank. Oleh karena itu, menjalin hubungan profesional dengan bank adalah cara terbaik untuk menghindari masalah di kemudian hari.